SMKN 1 Sungai Rumbai Melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian, mulai tanggal 5 - 10 April 2021.
Ujian Kompetensi Keahlian dilaksanakan serempak semua jurusan yang ada di SMKN 1 Sungai Rumbai, kecuali Jurusan Teknik Otomasi Industri yang merencanakan Ujian Kompetensi Keahlian diganti dengan LSP-P2.
Ujian Kompetensi Keahlian dilaksanakan sebagai proses penilaian untuk siswa SMKN 1 Sungai Rumbai sebelum lulus. Sebagaimana yang disampaikan Buk Srigus Nofa Linda "Bahwa UKK ini merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu", jelasnya.
Lebih lanjut Ujian Kompetensi Keahlian ini bertujuan untuk mengukur, memfasilitasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Perpres Nomor 72 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun2016 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Keputusan bersama Kemendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Republik Indonesia, Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Diektur Jenderal Pneididikan dasar dan menengah.